Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hukum

Jumat, 25 Juli 2025 | 16:53 WIB
Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

rb-1

Vonis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan amar putusan, Jumat (25/7/2025).

rb-3

Selain itu, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pasal yang Dilanggar: Tidak Ada Alasan Pemaaf

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan demikian, peran Hasto dalam perkara ini dinilai memiliki intensi yang kuat serta tidak dibenarkan secara hukum. Majelis Hakim menegaskan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar dalam kasus ini.

Namun, Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang upaya merintangi penyidikan. Tuduhan ini sempat menjadi bagian penting dalam dakwaan jaksa, tetapi akhirnya tak terbukti secara hukum.

Beberapa barang bukti berupa buku-buku yang sempat disita dari Hasto juga diperintahkan untuk dikembalikan oleh pengadilan.

Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (3/7/2025), jaksa meyakini Hasto tidak hanya menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tetapi juga mencoba menghambat penyidikan dalam pencarian Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merintangi penyidikan perkara korupsi," ucap jaksa saat membacakan tuntutan.

Namun dalam pertimbangan akhir, majelis hakim hanya memutuskan Hasto bersalah atas pemberian suap, sementara tuduhan merintangi penyidikan tidak dapat dibuktikan secara yuridis.

Kasus Suap Harun Masiku Kembali Jadi Sorotan

Harun Masiku. [Instagram]Harun Masiku. [Instagram]Putusan ini membuat nama Harun Masiku kembali mencuat ke publik. Politikus PDIP yang hingga kini masih buron dalam kasus sama, menjadi pusat perhatian karena keterlibatannya dalam upaya PAW yang diurus melalui jalur tidak sah.

Hasto disebut ikut terlibat dalam mengatur proses PAW Harun Masiku melalui komunikasi dan pertemuan dengan pihak KPU, termasuk Wahyu Setiawan yang telah lebih dahulu divonis dalam kasus serupa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait vonis terhadap Sekjennya. Publik kini menunggu langkah lanjutan Hasto, termasuk apakah ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tag vonis Hasto Kristiyanto kasus suap Harun Masiku hukuman Sekjen PDIP putusan Hakim Tipikor Hasto Hasto Kristiyanto divonis 3 5 tahun

Terkini