Saat Bacakan Pleidoi, Hasto Singgung Pengaruh Kepentingan Politik Penguasa

Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:18 WIB
Saat Bacakan Pleidoi, Hasto Singgung Pengaruh Kepentingan Politik Penguasa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat bacakan pledoi. [Instagram]

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung kasus suap pengurusan PAW DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya dipengaruhi oleh kepentingan politik pihak tertentu.

rb-1

Hal itu diungkap Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025).

Hasto juga mengklaim pengaruh politik kekuasaan yang membuat penyidik KPK memaksakan untuk menjerat dirinya dalam kasus korupsi yang sudah lama selesai.

Baca Juga: Diperiksa KPK Selama Tujuh Jam, Begini Komentar Febrie Diansyah

rb-3

"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," ujarnya.

Mulai Dirasakan Sejak 2023 Hingga Pilkada 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.  [Instagram]Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Instagram]

Baca Juga: Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Bupati Bogor Nonaktif Akan Disidangkan 

Hasto menilai adanya pengaruh politik itu sudah mulai bisa dirasakan mulai dari tahun 2023 hingga Pilkada 2024.

Ia menyebut tekanan itu juga dirasakan oleh kelompok masyarakat lainnya yang menyuarakan sikap kritis terkait demokrasi hingga Pemilu secara jujur dan adil.

"Terlebih saya tidak mengalaminya sendiri. Ada kalangan jurnalis, tokoh prodemokrasi, pengamat politik, dan lain-lain yang menjadi korban intimidasi akibat sikap kritis mempersoalkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta pemilu jurdil," katanya.

Ia menjelaskan tekanan politik itu semakin dirasakan setelah dirinya menyatakan sikap secara keras menolak kehadiran Tim Nasional (Timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia.

Hasto mengatakan sikap kritis PDIP itu juga berujung pada penurunan elektoral partai.

Kendati demikian, ia menilai hal itu tetap layak diperjuangkan demi menegakkan kebenaran.

"Saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil," ujarnya.

Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.  [Instagram]Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Instagram]

Sebelumnya Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal.

KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

Tag KPK Harun Masiku Sekjen PDIP Hasto Pledoi

Terkini