Kasus Truk Ugal-Ugalan di Tangerang, Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Positif Narkoba

Hukum

Minggu, 03 November 2024 | 11:30 WIB
Kasus Truk Ugal-Ugalan di Tangerang, Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Positif Narkoba
Kondisi Pasca Kecelakaan Truk di Tangerang (Screenshoot X)

Sopir truk yang ugal-ugalan di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

rb-1

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024 dan dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut.

"Melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi. Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Minggu (3/11).

rb-3

Adapun, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres.

Positif Menggunakan Narkoba Jenis Sabu

Polisi lakukan tes urine kepada sopir truk berinisial JFN (24) yang ugal-ugalan di Tangerang yang menabrak sejumlah pengendara hingga melukai sebanyak 6 orang.

Dari hasil tes urine tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan JFN dinyatakan positif menggunakan narkoba methampetamin.

"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ujar Zain, Minggu (3/11).

Kronologis Kejadian

Lebih lanjut mengenai Kronologis, JFN yang mengendarai Truk Wing Box datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.

Karena panik dan pengaruh narkoba, JFN larikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari.

JFN kembali menabrak sepeda motor hingga kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran.

"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki," katanya.

Tag Truk Ugal-Ugalan Tangerang

Terkini