Karhutla Merajalela di Riau, Gubernur Wahid: Jangan Sampai Terjadi seperti 2019 Riau Diselimuti Kabut Asap!
Riau

Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kembali menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Wahid menegaskan, peringatan yang disampaikannya bukan hanya untuk perusahaan tapi juga masyarakat yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Hal disampaikannya mengingat saat ini sejumlah wilayah di Kabupaten di Riau mengalami kebakaran lahan. Kabupaten Rokan Hilir tercatat sebagai lokasi karhutla terbanyak, diikuti oleh Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Kampar, Indragiri Hulu, Kota Dumai, dan Pekanbaru. Kondisi ini mendesak pemerintah provinsi untuk mengambil tindakan tegas.
"Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk tidak membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Karena saat ini musim kemarau, jika terbakar, akan sangat mudah menyebar dan sulit dikendalikan," ucap Gubri Abdul Wahid, dilansir mediacenter.riau
Baca Juga: Kepala BNPB: Kebakaran Hutan dan Lahan Riau Akibat Ulah Manusia
Ilustrasi/Sumber: mediacenter.riau
"Jika tidak bisa diingatkan, penegakan hukum akan dilakukan. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Riau agar tidak ragu menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik oleh masyarakat maupun perusahaan yang membuka lahan dengan cara merusak alam," tegas Abdul Wahid.
Gubernur Wahid berharap, kejadian tahun 2019 tidak terulang kembali, di mana Riau diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Sehingga aktivitas masyarakat, terutama anak-anak sekolah, tidak terganggu," pungkasnya.
Polres Kampar Tangkap Pembakar Lahan di Desa Merangin Kuok
Sementara itu Polres Kampar berhasil mencocok tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Merangin Kuok, Kabupaten Kampar Riau. Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, ditangkap atas dugaan pembakaran 10 hektar lahan di Desa Merangin Kuok.
Kepolisian Resor Kampar menyebutkan, kebakaran di Dusun Rantau, Desa Merangin, terjadi pukul 21.30 WIB. "Setelah kami terima laporan, keesokan harinya pada Sabtu pagi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan tim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolres Kampar Boby, Minggu (20/7/2025), dilansir mediacenter.riau
Pelaku Beralasan Bakar Sisa Ranting tapi Api tak Bisa Dikenalikan
Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang terbakar merupakan milik H. Hafis dan dikelola oleh pelaku A alias Anto Junu. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, menjelaskan bahwa dirinya membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang di lahan tersebut, namun api tidak terkendali dan akhirnya meluas hingga menyebabkan kebakaran hebat.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu buah korek api gas berwarna biru.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Boby.
Boby menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan DLH Kabupaten Kampar untuk pendalaman teknis di lapangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan.***