Kejagung Didesak Tetapkan Jemy Sutjiawan Sebagai Tersangka Korupsi BTS

Hukum

Rabu, 31 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kejagung Didesak Tetapkan Jemy Sutjiawan Sebagai Tersangka Korupsi BTS

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 - 2022.

rb-1

Selain perkara pokok terkait perbuatan tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejagung juga tengah mengembangkan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G, salah satu saksi yang bulak-balik diperiksa, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan alias JS yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Puluhan Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Perkara Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

rb-3

Jemy Sutjiawan (JS) merupakan salah satu nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo. Dugaan keterlibatan itu karena Dirut PT Sansaine Exindo telah mengembalikan uang sebesar Rp 38,5 miliar kepada penyidik tindak pidana khusus Kejagung.

Jemy merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh penyidik Kejagung pada 12 November 2022. Jemy yang juga diduga orang di sekitar eks Menkominfo Johnny Plate itu sempat dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan bersama 22 saksi lainnya.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana, Yosef S Nggarang mempertanyakan soal pengembalian uang Rp 38,5 miliar yang dilakukan Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan kepada penyidik Kejagung dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Youtuber di Tebet

Dengan begitu, Jemy Sutjiawan diduga menerima aliran dana dari BAKTI Kominfo untuk mengerjakan proyek pembangunan menara BTS 4G. Pasalnya PT Sansaine Exindo sebagai subkon (subkontrak) dari perusahaan pemenang tender proyek pembangunan menara BTS 4G.

"JS ini sudah bulak-balik diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Dan Kejagung merilis bahwa aliran dana ke perusahaan yang bersangkutan (Jemy Sutjiawan) itu sudah Rp 100 miliar. Kemudian sudah mengembalikan uang Rp 38 miliar sekian," kata Yosef kepada wartawan dalam diskusi dengan tema "Kejaksaan: Siapa Saja Penikmat Proyek Jumbo BTS" di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Ia mengatakan bahwa pengembalian uang dalam hukum acara pidana, tidak menghapuskan suatu perbuatan tindak pidana korupsi. Namun, kata Yosef, apa makna dan maksud dari pengembalian uang yang dilakukan JS.

"Makna pengembalian uang itu apa? Apakah bagian dari persoalan ini? Apakah itu uang yang bermasalah dan apakah selesai jika dikembalikan?," ujarnya dengan mempertanyakan terkait hal tersebut.

Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat itu mengatakan, dengan kerugian negara sebesar Rp 8,3 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G, tidak mungkin dinikmati oleh 7 tersangka.

"Logika publik, mana mungkin nilai yang begitu besar, pelaku atau penikmat uangnya itu hanya tujuh orang tersangka," jelasnya.

Apalagi, Jemy telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut. Jemy diperiksa pada 21 Februari, 25 Januari, 8 Mei 2023, dan 21 November 2022.

Sementara itu, Direktur Center of Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa Jemy selaku Dirut PT Sansaine Exindo bukan pemain atau perusahaan utama dalam proyek pembangunan menara BTS 4G, tetapi bagian dalam kelompok sub-contractor.

Kata Uchok, Jemy mendapatkan proyek kemudian diberikan ke mitra lainnya sebagai sub-contractor dalam mengerjakan proyek menara BTS 4G Kominfo.

"Yang jelas JS yang punya PT Sansaine Exindo. PT atau perusahaanya ini bukan pemain utama tapi sub contraktor. Dia (Jemy) dapat proyek dari pemain utama ke subkon. Dan sudah gitu di subkon lagi sama dia," tutur Uchok di tempat yang sama.

Pihak mitra itu menyediakan lahan untuk proyek BTS ini, namun langsung disegel. Dikarenakan PT Sansaine Exindo belum melakukan pembayaran. Sehingga Jemy tidak bisa mengerjakan proyek menara BTS 4G tersebut, meski sudah menerima dana Rp 100 miliar.

"Dan jaksa mengganggap ini bukan kesalahan dia. Dan saya dengar pihak mitra ini melakukan somasi, padahal belum dibayar. Jadi dia menyalahi pihak mitra ini," ujarnya.

"Jadi dia (Jemy) dapet duit dan tiba- tiba kasus ini terbuka," sambungnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung menerima pengembalian uang sebesar Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo dalam hal ini Jemy Sutjiawan selaku Dirut yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G Kemenkominfo, sebanyak 7 tersangka, yakni Johnny G Plate sebagai Menkominfo, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terbaru, Windy Purnomo (WP) sebagai pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta saat akan melarikan diri ke Filipina. Tersangka WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH. []

Tag Hukum Kejagung Korupsi BTS 4G Jemy Sutjiawan Rp 100 Miliar

Terkini