Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Tersangka, Selain Dirut PT BUP

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengapresiasi langkah penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menetapkan M Yusrizki selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

PT BUP merupakan perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro karena diketahui dari kepemilikan saham sebesar 99 persen.

Dengan penetapan tersangka terhadap M Yusrizki, Kejagung masih harus bekerja keras. Dalam mengusut keterlibatan pihak lain.

Ray Rangkuti mengatakan jika dilihat dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp 8,3 triliun lebih, ia tidak yakin kalau hanya melibatkan orang per-orang.

“Masak iya dana sebesar itu dimakan hanya orang per orang,” kata Ray Rangkuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis  (22/6).

Dengan pihak yang sudah ditetapkan tersangka baru sekitar 8 orang, jika dipukul rata, maka masing-masing bisa mendapat Rp 800 miliar lebih.

“Tidak masuk akal kalau dana sebesar itu dimakan sendiri. Lalu kemana uang itu?,” tanya Ray Rangkuti.

Kejaksaan harus bekerja keras untuk mengawal pertanyaan publik akan hal seperti ini.

“Apa iya dana sebesar itu hanya berhenti di orang per orang itu. Apa tidak ada pihak lain yang lebih besar (berkuasa) yang menerima dana itu lebih besar dari mereka,” kata Ray Rangkuti.

Dicontohkannya, Kejaksaan juga harus menelusuri apakah dana BTS ini selain mengalir ke dirut perusahaan PT BUP, apakah juga mengalir ke menteri, dan ke parpol, dan sebagainya.

“Kultur korupsi di Indonesia itukan berjamaah, bisa mengalir ke mana-mana,” ungkap dia.

Meski demikian, Ray Rangkuti tetap mengapresiasi keberanian yang dilakukan Kejaksaan.

“Sekarang sudah hebat, mana pernah dalam sejarah kejaksaan menetapkan menteri sebagai tersangka korupsi,” kata dia.

BACA JUGA:   Audrey Davis Dicecar Pertanyaan Soal Video Syur, David Bayu: Mohon Doanya

Sang Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Yusrizki sebagai Dirut di perusahaan milik Happy Hapsoro itu mengerjakan proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo dari sisi panel surya dan pembangkit listrik.

Selain Johnny, ada tujuh orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama selaku pihak swasta, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...