Kejagung Periksa Direktur di Kementerian ATR Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sawit

Hukum

Kamis, 28 Juli 2022 | 00:00 WIB
Kejagung Periksa Direktur di Kementerian ATR Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sawit

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berinisial HH. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.

rb-1

"HH diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/7).

Pejabat BPN pusat yakni HH merujuk pada keterangan Husaini. Dia diperiksa bersama saksi lainnya dari PT Duta Palma Grup berinisial RA, staf bidang teknologi informasi (IT). RA merujuk pada keterangan Ricky Amirudin.

Baca Juga: Hotman Paris Optimistis Teddy Minahasa Bebas Hukuman Mati

rb-3

Sebelumnya, Selasa (26/7), penyidik Jampidsus memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Sebelumnya, Senin (27/6) Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengumumkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: OTT KPK: Eks Wali Kota Yogyakarta Ditetapkan sebagai Tersangka

Ia menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum. Dimana hal ini menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dasar hak yang melekat atas perusahaan itu.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Dalam sebulan, kata dia, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

"Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan seorang dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik," ujar Burhanuddin.

Tag Hukum Kejagung Kementerian ATR Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sawit

Terkini