Kejagung Temukan Produk Impor yang Gunakan Label dalam Negeri

Nasional

Selasa, 29 Maret 2022 | 00:00 WIB
Kejagung Temukan Produk Impor yang Gunakan Label dalam Negeri

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memerintahkan jajarannya untuk mencari informasi dan data produk luar negeri yang dijual sebagai produk dalam Negeri.

rb-1

Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait operasi intelijen dalam rangka melindungi produk dalam Negeri. Tim penyidik pidsus Kejagung menemukan produk impor, namun dilabeli produk dalam negeri. Oleh karenanya, kegiatan operasi intelijen dilakukan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"JAM-Pidsus melalui Direktur Penyidikan mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk mencari data dan informasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik, IDI Minta Tes PCR Kembali Diberlakukan

rb-3

Hasil dari pengumpulan keterangan dan pengumpulan data, disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa. Hal ini ditemukan di berbagai instansi Pemerintah (pusat dan daerah) dan BUMN/BUMD. Serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan, yang menggunakan produk luar negeri dirubah menjadi produk dalam negeri.

"Ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merk dalam Negeri. Seperti alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja. Termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi tim di lapangan," ucap Ketut.

Akibat dari barang-barang dari luar negeri yang ditemukan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam Negeri yang tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal.

Baca Juga: Dari 42 Paket Pembangunan Infrastruktur Terpadu di Borobudur, 25 Sudah Selsai

"Sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam Negeri. Hal tersebut dapat menghambat atau menganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Jampidsus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal.

"Bahkan akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," sambungnya. []

Tag Nasional Headline Jampidsus Kejagung Barang Produk Luar Negeri Dilabeli Dalam Negeri Harga Komoditas

Terkini