Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Peserta Bisa Tunggak Iuran

Kesehatan

Selasa, 14 Mei 2024 | 00:00 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Peserta Bisa Tunggak Iuran

FTNews - BPJS Watch menyampaikan catatan kritis terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tanpa kebijakan matang, KRIS akan menjadi masalah bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

rb-1

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, memang Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional tidak menyebut eksplisit tentang penghapusan pelayanan kelas 1,2, dan 3 dengan hadirnya KRIS.

Namun dari narasi dan wacana yang Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional sampaikan, KRIS hanya akan ada satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur.

Baca Juga: Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Korupsi di PT Jakpro

rb-3

Perpres itu lanjutnya memang mengatur KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur dan 12 kriteria ruangan.

Pelaksanaan KRIS secara bertahap hingga 1 Juli 2025. Tentunya selama pentahapan ini pelayanan kelas 1, 2 dan 3 masih berjalan. Mengenai iuran dan pelaksanaan teknis KRIS akan Permenkes atur kembali.

"Menurut saya pelaksanaan KRIS nantinya akan menjadi masalah bagi peserta JKN dan menjadi kontraproduktif," katanya di Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga: Ferran Torres Cetak Gol, Barca Aman dari Ancaman Kekalahan

Timboel menyebut, pelaksanaan KRIS berpotensi menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan. Pelaksanaan KRIS akan merujuk pada PP No 47 Tahun 2021. Di Pasal 18 menyebut, RS Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang. Lalu RS Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen.

Bila sebuah RS swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi PP No 47 tersebut. Jadi yang bisa peserta JKN akses hanya 50 persen.Sementara 50 persen lagi untuk pasien umum.

Demikian juga bila RS Pemerintah memasang 80 persen untuk KRIS maka 80 persen untuk pasien JKN dan 20 persen untuk pasien umum.

"Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di RS. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan. Apalagi nanti dengan KRIS. Akan terjadi ketidakpuasan untuk layanan JKN dari peserta JKN," tuturnya.

Terkait iuran peserta mandiri akan menjadi satu (single tarif). Sehingga iuran kelas 1 dan 2 akan turun. Sementara kelas 3 akan naik. Bagi kelas 1 dan 2 yang akan membayar lebih rendah berpotensi menurunkan penerimaan iuran. Sementara kelas 3 yang iurannya naik akan berpotensi meningkatkan peserta menunggak.

Ketidakpuasaan Peserta

Di samping itu, akan muncul ketidakpuasan peserta karena selama ini kelas 1 dan 2 ruang perawatannya hanya berisi dua atau tiga tempat tidur.

Selanjutnya RS swasta juga akan kesulitan modal untuk merenovasi ruang perawatan sesuai KRIS. "Kalau RS pemerintah tinggal menunggu alokasi APBN dan APBD," imbuhnya.

Timboel meminta pemerintah melibatkan masyarakat peserta JKN dalam pembuatan regulasi KRIS.

"Kami sudah meminta pemerintah mengkaji ulang KRIS. Dengan melakukan standarisasi ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3. Bukan membuat KRIS menjadi satu ruang perawatan," ucapnya.

Tak hanya itu, BPJS Watch juga mendesak Kemenkes dan Dinkes serta BPJS Kesehatan mencarikan rumah sakit rujukan. Menanggung biaya rujukan seperti ambulan bagi pasien yang tidak mendapat ruang perawatan.

"Saya berharap di Permenkes KRIS nanti klausula tersebut disebutkan secara eksplisit. Sehingga Pemerintah dan BPJS Kesehatan benar-benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS," tandasnya.

Perawatan pasien DBD. Foto: Antara

Standar Pelayanan KRIS

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No 59 Tahun 2024. Di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS.

Di dalamnya mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.

Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Tag Headline Kesehatan BPJS Kesehatan KRIS BPJS Watch pasien JKN

Terkini