Kenapa Motor Dilarang Masuk Tol di Indonesia? Ini 4 Alasannya
Otomotif

Pemerintah melarang penggunaan sepeda motor di jalan tol. Berikut empat alasan motor dilarang masuk tol.
Pelarangan motor masuk tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Baca Juga: Usul Moge Boleh Masuk Tol, Siapa Andi Iwan? Simak Biodata dan Agama Serta Profilnya
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 54 tentang Jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar".
Lalu dalam Pasal 63 ayat 6 ditegaskan bahwa, "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta."
Baca Juga: Daftar Negara yang Bolehkan Motor Masuk Tol
Aturan mengenai sanksi pengendara motor masuk tol juga tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Berikut bunyi pasalnya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Pengecualian bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden dan pejabat pemerintahan, boleh masuk tol.
Alasan Motor Dilarang Masuk Tol
Ada sejumlah alasan motor dilarang masuk tol. Berikut alasannya:
1. Jumlah dan Kepatuhan Pengendara Motor
Diketahui, jumlah pemilik motor di Indonesia sangat massif. Tingkat kepatuhan pengendara motor juga dinilai masih sangat rendah.
Jika akses tol diizinkan, akibat yang bisa terjadi yakni merugikan menimbulkan bahaya bagi si pengendara motor dan pengendara mobil roda empat atau lebih lainnya.
Jalan tol juga akan sangat padat dimasuki pemotor. Sehingga tidak ada bedanya dengan jalur biasa.
Belum lagi menyoal potensi pelanggaran lalu lintas yang bisa meningkat dan menimbulkan bahaya kecelakaan yang lebih besar.
2. Kecepatan Tinggi
Pada dasarnya, jalan tol dirancang untuk mendukung kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil. Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan bagi penggunanya.
Jika motor diizinkan melintas di tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute Panjang
Umumnya, jalan tol di Indonesia memiliki rute yang panjang. Sehingga dinilai kurang ideal jika dilalui sepeda motor yang tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Sepeda motor yang dirancang untuk mobilitas dalam kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan dalam perjalanan dengan durasi rute tol yang panjang.
4. Infrastruktur Jalan
Sejauh ini, infrastruktur jalan tol di Tanah Air dirancang khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Aspek lebar jalan, pengaturan jalan, dan elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar motor dapat mengakses jalan tol dengan aman dan efisien, diperlukan perencanaan ulang yang detail untuk memastikan keamanan. Serta efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Itulah empat alasan motor dilarang masuk tol di Indonesia.