Kirim Surat Penundaan, Doktif Minta Pemeriksaan Terkait Laporan Richard Lee Diundur
Lifestyle

Dokter Detektif alias Doktif meminta penundaan pemeriksaan terkait laporan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menerangkan, pemeriksaan Doktif semulanya dijadwalkan pada 7 Maret 2025 lalu.
Namun, Doktif meminta pemeriksaan ditunda hingga tanggal 12 Maret 2025.
Baca Juga: Perseteruan Memanas, Richard Lee Sindir Balik Doktif Usai Gelar Perkara di Bareskrim
"Hari ini adalah penundaan dari pemanggilan yang dipanggil penyidik kepada DD di tanggal 7 Maret 2025. Kemudian dari DD untuk menunda tanggal 12 Maret 2025," kata Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Nurma menerangkan, penundaan pemeriksaan tidak disertakan dengan alasan dari Doktif, sehingga tidak ketahui secara pasti.
"Hari ini masih ditunggu mudah-mudahan saja datang. Namun demikian dari penyidik Polres Jaksel menunggu hari ini, dari jadwal pemanggilan jam 11.00 WIB," lanjut Nurma.
Baca Juga: Kronologi Aldy Maldini Diduga Tipu Richard Lee Rp10 Juta
Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif dengan UU ITE Pasal 27 juncto 45. Kemudian UU Konsumen nomor 08 Tahun 1999 Pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya
Laporan itu teregistrasi dengan nomor polisi 497/II/2025 sejak tanggal 10 Februari 2025.
Richard Lee sendiri telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan dicecar 20 pertanyaan.
Dokter kecantikan itu juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut, salah satunya surat izin klinik miliknya. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)