Kisah 9 Wartawan Gadungan Berujung di Balik Jeruji, Cari Cuan dari Pasangan yang Keluar Hotel

Banten

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:42 WIB
Kisah 9 Wartawan Gadungan Berujung di Balik Jeruji, Cari Cuan dari Pasangan yang Keluar Hotel
Ilustrasi wartawan gadungan. [Instagram]

Aksi sembilan wartawan gadungan berujung di balik jeruji besi setelah modusnya terungkap dan korban melaporkan ke polisi.

rb-1

Sembilan wartawan berhasil meraih cuan degan cara memeras sepasang kekasih yang keluar hotel dan menuduhnya berbuat asusila.

Kisah itu terjadi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Dua Sejoli Ditemukan Tewas di Apartement Balleys City

rb-3

Para wartawan gadungan itu membuntuti korban yang keluar dari sebuah hotel di kawasan tersebut.

Para pelaku pun diamankan pada Rabu, 3 Juli 2025 di tempat berbeda.

Terungkap Usai Dilaporkan Korban

Baca Juga: Tawuran Remaja di Ciputat Gunakan Air Keras Telan Korban

Proses penggrebekan yang dilakukan polisi terhadap para wartawan gadungan. [Instagram]Proses penggrebekan yang dilakukan polisi terhadap para wartawan gadungan. [Instagram]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 22 Mei 2025.

"Tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutur Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Dia merinci, modus yang digunakan para pelaku adalah menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban.

Saat menemukan calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku langsung mengikuti sampai ke tempat tinggal atau kantor.

"Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan," jelas dia.

Cuan Hingga Belasan Juta

Petugas kepolisian menjemput wartawan gadungan yang memeras korban belasan juta. [Instagram]Petugas kepolisian menjemput wartawan gadungan yang memeras korban belasan juta. [Instagram]

Adapun sembilan tersangka adalah perempuan atas nama Farika Ferizal (31) yang berperan menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil dan meminta Rp15 juta; Krosbi Mp Butar Butar (57), pria yang ikut menghampiri korban dan meminta Rp130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi; dan Payaman Sihombing (52) yang menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza.

Kemudian perempuan atas nama Ester Irawati Hutajulu (48) berperan mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu; Andar Hutasoit (40), pria yang mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu; dan San Fransisko Butar Butar (21) juga mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu.

Selanjutnya Antoni Castro (25) berperan sebagai sopir mobil Avanza, mengikuti korban, dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu; Abel Edison (24) berperan mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu; serta Roi Muba Hutagalung (31) berperan sebagai sopir mobil Ertiga, mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu.

"Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor di Jalan Aria Putra Raya No 1, Keuraha Serua Indah sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban memepersilahkan untuk bicara di ruang kerja," ungkap Ade Ary.

Perempuan itu kemudian mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban.

Lantaran merasa takut, maka korban mentransfer Rp15 juta, yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta.

Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 pun melakukan olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi, dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Hingga pada Rabu, 3 Juli 2025 pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, petugas berhasil menangkap tersangka Farika Ferizal.

Setelahnya, tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, petugas berhasil menangkap sisa tersangka lainnya.

"Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya mengakhiri.

Tag Ciputat Belasan Juta 9 wartawan gadungan Tanggal Perasaan korban Tamu Hotel

Terkini