Komdis PSSI Berikan Hukuman Berat untuk Arema, Apa Saja?
Olahraga

Forumterkininews.id, Jakarta - Komite Disiplin PSSI resmi memberikan sejumlah hukuman untuk tim Arema FC. Hukuman ini dampak insiden Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam.
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing mengatakan mereka telah memberikan tiga hukuman yang berat untuk "Singo Edan".
Dia mengatakan kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.
Baca Juga: Bentuk Tidak Kepercayaan, Persipura Layangkan Surat Somasi ke PSSI
"Arema harus melaksanakan pertandingan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Selain itu jaraknya juga harus 210 kilometer dari lokasi," katanya.
"Kedua, klub Arema FC mendapatkan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap untuk klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin," diberitakan situs resmi PSSI.
Selain kepada klub, Komdis PSSI juga memberikan hukuman kepada Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris. Sebagai Ketua Pelaksana, dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Komdis PSSI menilai dua harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.
Baca Juga: Target Jokowi untuk Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20
"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Dia seharusnya menyiapkan hal-hal, seperti pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup," katanya.
"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."
Putusan ketiga, kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia juga bertanggung jawab karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
"Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan," lanjutnya.