Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan

Hukum

Kamis, 13 Januari 2022 | 00:00 WIB
Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umu (JPU) kepada terdakwa kasus perkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.

rb-1

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka, Rabu (12/1).

Baca Juga: Lapas Salemba Bagikan Sembako dan Dua Unit Gerobak ke Keluarga WBP

rb-3

Beka menyebut Harry patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata Beka, kejahatan seksual tersebut dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak. Namun, menurutnya, Harry tidak harus dihukum mati. Ia menjelaskan, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).

"Alternatif hukuman bisa dihukum seumur hidup," usulnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR dan KPU RI, 16 Pendemo Diamankan

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Selasa (11/1).

Tag Daerah Hukum Komnas HAM Bandung Hukuman Mati Herry Wirawan Kajati Perkosaan

Terkini