Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini Tahapan Sidang Perceraian di Pengadilan Agama
Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung setelah 29 tahun menikah.
Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukumnya dan dikonfirmasi resmi oleh panitera pengadilan.
Sidang perdana dijadwalkan pada 17 Desember 2025, memasuki tahap awal proses hukum. Pengadilan belum merinci alasan gugatan atau nomor perkara secara publik.
Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok
Kabar ini mengejutkan publik karena pasangan ini dikenal harmonis, dengan spekulasi terkait isu eksternal seperti kasus Lisa Mariana.
"Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” ujar Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025).
Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil yang kini anggota DPR RI. [Istimewa]Meski demikian, Dede belum bersedia mengungkapkan secara rinci terkait materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.
Ia hanya memastikan bahwa proses hukum telah berjalan dan memasuki tahapan awal persidangan.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Dugaan Mark Up Kereta Cepat, KPK Dikritik Lambat Bergerak
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan," ungkapnya.
Lantas, seperti apa tahapan standar sidang perceraian di Pengadilan Agama, ini penjelasannya?
Tahapan Sidang Perceraian di Pengadilan Agama
Proses sidang perceraian di pengadilan Indonesia melibatkan beberapa tahapan utama yang diatur oleh undang-undang, tergantung pada Pengadilan Negeri (untuk pernikahan sipil) atau Pengadilan Agama (untuk pernikahan Islam).