Korupsi Dana Bansos Banjir di Sumut, Satu Pejabat Ditahan Kejari Samosir!
Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Fitri Agus Karo-Karo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial penanganan banjir.
Dana bantuan dari Kementerian Sosial tersebut bernilai Rp1,5 miliar dan diperuntukkan bagi warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Samosir.
Dana Bansos untuk 303 KK Diduga Disalahgunakan
Baca Juga: Momen Lucu Prabowo Dipanggil 'Pak Gemoy' oleh Bocah Saat Tinjau Banjir Sumut
KadinsosPMD ditetapkan jadi tersangka. [Instagram]
Bantuan sosial tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Namun penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.
Dana yang seharusnya diterima masyarakat diduga tidak sepenuhnya tersalurkan sesuai ketentuan.
Modus Ubah Bantuan Tunai Jadi Barang
Dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka diduga mengubah skema bantuan tanpa persetujuan Kementerian Sosial.
Bantuan tunai dialihkan menjadi bantuan barang.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemotongan dana sebesar 15 persen dari total anggaran serta menunjuk Badan Usaha Milik Desa sebagai penyedia barang secara sepihak.
Kerugian Negara Capai Rp516 Juta
Ilustrasi korupsi. [Ist]
Dari total anggaran Rp1.515.000.000, penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp516.298.000.
Nilai tersebut diperoleh dari selisih antara dana yang dicairkan dengan realisasi bantuan di lapangan.
Kadinsos Samosir Ditahan di Lapas Pangururan
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan mempermudah pendalaman perkara.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.