KPPU Lakukan Penyelidikan atas Dugaan Monopoli Avtur di Bandar Udara

FT News – Soal dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara mulai diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Terjadinya dugaan praktik monopoli itu mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam penyediaan avtur. Diduga hal tersebut dilakukan antara lain dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun
dengan penjualan terbatas pada afiliasi.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan, keputusan untuk dimulainya penyelidikan dengan register No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia Tahun 2024 tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 lalu.

Pengisian Avtur
Petugas Pertamina melakukan pengisian bahan bakar avtur ke pesawat. (Pertamina Patra Niaga)

“Untuk jelasnya, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran Undang – Undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara,” ujar Gopprera Panggabean, Jumat (27/9/2024).

Penyelidikan awal ini, lanjutnya, didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia. Bahkan, harga di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia.

“Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur,” paparnya.

Gopprera mengatakan, saat ini, hanya terdapat 4 (empat) pelaku usaha yang mengantongi ijin niaga avtur di Indonesia, yakni PT AKR Corporindo; PT Dirgantara Petroindo Raya; PT Fajar Petro Indo dan PT Pertamina Patra Niaga.

Dari jumlah tersebut, hanya 2 (dua) pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 (tujuh puluh dua) bandar udara komersial dan non-komersial, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke 2 (dua) bandar udara non-komersial.

Berdasarkan data penjualan yang diperoleh KPPU,
diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97% atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia.

Penyelidikan awal KPPU, ujar Gopprera, juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut. Seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi.

BACA JUGA:   Tangki Pertamina di Balongan Kembali Terbakar

“Dalam hal ini, KPPU menduga PT. Pertamina dan PT.
Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT. Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk memasuki pasar avtur. Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas No.13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Bahkan, ia menjelaskan, dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tanki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan.

“Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya”, pungkas Gopprera Panggabean.

PT Pertamina. Foto: Kementerian ESDM

Berkaitan dengan itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak benar pihaknya melakukan monopoli avtur di Indonesia. Begitu juga dengan menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.

“Pertamina Patra Niaga menyampaikan tidak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” imbuhnya.

Pertamina Patra Niaga katanya, juga akan selalu menaati Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyediaan Dan Pendistribusian bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara. Aturan tersebut menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia.

“Kami meyakini kebijakan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, aspek keselamatan penerbangan selain harga yang tentu saja diharapkan dapat terjangkau di masyarakat,” pungkas Heppy.

Artikel Terkait