Kronologi Tewasnya Brigadir Nurhadi Terungkap: Kompol Yogi Piting Leher, Ipda Haris Pukul
Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang kasus tewasnya Brigadir Nurhadi pada Senin (27/10/2025).
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Baca Juga: Viral Pengantin Pria Lombok Tinggalkan Istrinya di Pelaminan, Ini Kronologinya
Keduanya merupakan anggota Propam Polda NTB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, tragedi itu bermula saat Yogi, Haris, dan Nurhadi berpesta minuman keras serta mengonsumsi narkoba bersama dua perempuan di villa tersebut.
Setelah pesta berakhir, Haris dan teman kencannya MY kembali ke kamar hotel yang berada di samping villa.
Sementara itu, Yogi masih di kamar bersama teman kencannya, Misri Puspita Sari, dan Nurhadi melanjutkan berenang di kolam dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang.
Baca Juga: Video Syur Selebgram Ambon Chasandra Thenu Bocor, Polisi Turun Tangan
Ipda Haris Sempat Kembali ke Villa
Kompol Yogi (Baju Putih) Dan Brigadir Nurhadi (Instagram)
Sekitar pukul 19.22 Wita, Haris sempat kembali ke villa karena kunci kamarnya tertinggal. Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.38 Wita, ia kembali lagi untuk mengembalikan handuk yang dipinjam.
Saat itu, Yogi masih tiduran di kamar, sementara Nurhadi terlihat berenang bersama Misri.
Beberapa saat kemudian, seorang perwira Propam bernama Rayendra Rizkilah menelpon Haris untuk berbicara dengan Yogi.
Karena Yogi masih tertidur, Haris menghampiri kolam dan memperlihatkan Nurhadi yang masih berenang.
Di sana, Nurhadi sempat melontarkan ajakan bercanda kepada Rayendra, yang dianggap tidak sopan.
Akibat ucapan itu, Haris yang tersinggung menegur Nurhadi agar tidak bersikap kurang ajar kepada senior.
Teguran itu berubah menjadi kekerasan. Haris mendorong dan memukul wajah Nurhadi empat kali dengan tangan kirinya—salah satu jarinya mengenakan cincin yang menimbulkan luka di wajah korban.
Kompol Yogi Keadaan Mabuk
Sekitar pukul 20.30 Wita, Kompol Yogi terbangun dalam keadaan mabuk berat. Ia mendapati Misri dan Nurhadi masih berada di dekat kolam, membuatnya cemburu dan marah.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol dan narkoba, Yogi memiting leher Nurhadi dari belakang hingga korban lemas tak berdaya.
Setelah melihat Nurhadi tak sadarkan diri, Yogi mendorong tubuh bawahannya itu ke kolam renang, lalu duduk santai sambil merokok. Ia sempat mencoba menolong dengan melompat ke kolam, namun korban tidak menunjukkan respons.
Misri segera meminta Haris datang untuk membantu.
Ketika Haris tiba, ia melihat Nurhadi sudah tak sadarkan diri dengan darah keluar dari hidung. Bantuan medis dipanggil, dan sekitar pukul 21.49 Wita, korban dibawa ke Klinik Warga Medika.
Namun, nyawa Brigadir Nurhadi tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada pukul 22.30 Wita.
Setelah kejadian, kedua perwira itu berupaya menghapus rekaman CCTV dan isi ponsel para saksi untuk menutupi bukti.
Akibat perbuatannya, keduanya didakwa pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.