Kurang Licin, Pengedar Sabu di Sumut Ditangkap Polisi

Forumterkininews.id, Medan – Seorang pria pengedar sabu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, Jumat (29/7).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku RW (32) merupakan hasil pengembangan dari pelaku AS yang terlebih dahulu diciduk petugas Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

AS mengakui barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku RW yang merupakan warga Desa Perk Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan informasi tersebut personel Satres Narkoba menuju Desa Perk Gunung Melayu.

“Setibanya di rumah pelaku, personel yang didampingi Kades Gunung Melayu melakukan penggeledahan terhadap badan RW. Dari kantong celana sebelah kanan ditemukan plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Kemudian plastik kosong dan satu buah pipet skop,” katanya.

Kemudian saat diciduk, pelaku RW mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari temannya bernama A yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.

Hasil penangkapan didapati barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi butiran kristal. Benda ini diduga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram (bruto). Kemudian 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah pipet skop.

Kapolres mengatakan, biasanya RW mengedarkan narkoba di kawasan Asahan, Sumatera Utara. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan narkoba dari RW. Pasalnya proses screening yang dilakukan RW terhadap calon pembeli cukup ketat.

Atas perbuatannya RW terancam hukuman penjara 12 tahun hingga seumur hidup.

“Untuk pengedar kita terapkan dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba,” ujar perwira berpangkat melati dua ini.

Artikel Terkait