Lagi Asik Corat-coret Truk, Dua Orang di Pati Ditangkap Polisi: Kapokmu Kapan?

FT News – Vandalisme merupakan salah satu tindakan yang dilarang oleh negara. Para pelakunya dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Seperti sebuah video yang viral di media sosial, sebuah kamera dashcam menunjukan aksi vandalisme pada sebuah truk di depannya.

Dalam video tersebut, menunjukan jalanan sedang macet di Pati, Jawa Tengah. Tiba-tiba, terdapat sebuah sepeda motor yang melancarkan aksi vandalisme pada terpal truk dengan mencoret-coret menggunakan cat semprot.

Pengendara motor sedang melakukan vandalisme pada truk. Foto: Tangkapan layar X

Motor tersebut terdapat seorang pengemudi dan penumpang di belakangnya. Ketika truk berhenti, penumpang motor tersebut langsung berdiri di atas jok motor dan melancarkan aksinya.

Belum selesai mencoret, tiba-tiba truk tersebut pun jalan membuatnya hampir terjatuh. Sudah jatuh tertimpa tangga pula, dua orang polisi langsung menghapiri mereka.

Salah seorang polisi langsung mematikan mesin motor mereka, lalu mereka digiring ke pinggir jalan.

Melihat video tersebut, sontak warganet langsung menghujat kedua orang tersebut atas aksi vandalismenya.

“Kirain bajing loncat, ternyata mau coret coret malah ketangkap sama lalat hijau,” ujar akun @helov*****.

“Jitak aja pak pulici, tengil banget heran,” tulis akun @kueem*****.

Artikel Terkait