Korupsi Rp 4,2 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Purworejo Ditahan Kejati Jateng
TPN, pegawai bank BUMN di Kabupaten Purworejo ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Pegawai BRI Cabang Kutuarjo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 4,2 miliar.
Modus tersangka yakni menyalahgunakan layanan kelonggaran tarik pinjam nasabah.
Baca Juga: Karyawan Bank BUMN Curi Uang Nasabah Rp99 Juta Bekerja Sama dengan ASN Damkar
Padahal, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Lucas Alexander Sinuraya, bank tidak pernah mempunyai layanan semacam itu.
"Tersangka meyakinkan nasabah tentang adanya layanan prioritas, padahal tidak ada layanan seperti itu," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Pendebetan Rekening Tanpa Izin
Baca Juga: Seruan Penarikan Dana di Bank BUMN Viral, Ini Tanggapan soal Pembentukan Bank Danantara
TPN (kedua dari kiri), pegawai BRI Cabang Kutoarjo, Purworejo, ditahan di Lapas Perempuan Semarang, Jateng. [Instagram @kejati_jateng]
Lebih lanjut, Lucas mengatakan bahwa TPN juga melakukan pendebetan rekening tanpa izin nasabah.
"Tersangka merupakan petugas operasional kredit di cabang Kutoarjo," ungkapnya.
Ditahan di Lapas Perempuan Semarang
Ilustrasi tahanan. [Ist]Perbuatan TPN membuat bank BUMN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kekinian, pegawai bank BUMN tersebut ditahan di Lapas Perempuan Semarang untuk 20 hari ke depan.