Lagi, Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Kawasan Wisata Puncak
Daerah

Penertiban kawasan wisata Puncak kembali dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor dibantu pihak kepolisian dan TNI. Bangunan yang ditertibkan adalah yang tidak berizin. Di antaranya warung patra atau warpat, kemudian di Puncak Asri, serta blok pedagang buah.
Kepala Satpol PP Cecep Imam menjelaskan, hari ini, pihaknya melakukan penyempurnaan kegiatan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap 1 dan tahap 2.
Mereka melakukan aktivitas mendirikan kembali bangunan tidak berizin di lokasi yang sama, seolah-olah pemerintah tidak ada, dan mereka mengajak semua para PKL yang sekarang sudah ada di rest area kembali berjualan di warpat.
Baca Juga: Hujan Kembali Guyur Kabupaten Bogor, Banjir dan Longsor Terjang Rumah Warga
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada, jadi kita sudah melakukan rapat di internal termasuk dalam eksternal, bersama TNI Polri. Semuanya sudah memenuhi unsur ketentuan yang ada untuk tiga objek penertiban yang sekarang kita eksekusi, pertama warpat, keduanya di puncak asri, dan ketiganya blok pedagang buah,” katanya, dilansir Diskominfo Kabupaten Bogor.
Cecep mengungkapkan, jika ada yang merasa didiskriminasi oleh Pemerintah Daerah silahkan lakukan langkah hukum.
Baca Juga: Dua Korban Meninggal Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi Teridentifikasi, Ini Identitasnya
Kegiatan penertiban ini terkait dengan penegakkan Peraturan Daerah. Pemdakab Bogor bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat termasuk didukung oleh TNI dan Polri.
“Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan, warpat dengan Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang,” ucapnya.
Ia menambahkan, pedagang ini tak hanya digusur, melainkan sudah diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agrowisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.***