Langgar Lalu Lintas, Siap-siap Kena ETLE!
Teknologi

FTNews - Beberapa tahun belakangan terlihat kamera pengawas terpasang di banyak ruas jalan seluruh Indonesia. Fungsinya memindai pelanggaran lalu lintas oleh pengguna kendaraan. Teknologi kamera pengawas ini bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang pertama kali beroperasi pada tahun 2021 lalu. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemasangan ETLE sebagai bentuk peningkatan pelayanan masyarakat berbasis digital. "Di mana beliau mengharapkan kita semua, khususnya institusi Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Kapolri. ETLE bekerja dengan memindai dan mencatat setiap pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sistem ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.Â
Cara Kerja ETLE:
- Perangkat kamera otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.Â
- Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).Â
- Petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
- Kemudian, pemilik kendaraan bermotor mengkonfirmasi.
- Pelanggar bisa datangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.Â
Kamera ETLE. Foto: Istimewa
Ratusan ETLE Telah Terpasang
Polri mengaku jumlah ETLE yang terpasang masih di bawah kebutuhan. Saat ini jumlahnya hanya ada 433 kamera ETLE statis dan ratusan kamera lain untuk mendukung aturan serupa.