Laporkan Doktif, Dokter Richard Lee Juga Ikut Diperiksa Polisi

Lifestyle

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:34 WIB
Laporkan Doktif, Dokter Richard Lee Juga Ikut Diperiksa Polisi
Richard Lee (Instagram)

Dokter kecantikan Richard Lee telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025) terkait laporannya terhadap Dokter Detektif alias Doktif.

rb-1

Richard Lee melaporkan Doktif dengan dua pasal sekaligus, yaitu dugaan pelanggaran ITE dan perlindungan konsumen.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan Dokter Richard Lee telah dilakukan hari ini sekitar dua jam lamanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Digarap Polisi Kasus Pemerasan, Doktif dan Dokter Oky Pratama Terseret

rb-3

Nurma foto: Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id

"Dari pagi kurang lebih jam 09.00 WIB, sekitar 2 jam untuk digali soal kronologi kasus yang dilaporkan oleh R," terang Kompol Nurma Dewi saat ditemui dikantornya, Rabu (12/2/2025).

Nurma mengatakan bahwa penyidik mencecar Dokter Richard Lee sebagai pelapor dengan 20 pertanyaan terkait laporannya.

Dokter Richard Lee juga dimintai keterangan mengenai postingan Doktif ketika mereview produk skincare miliknya.

Baca Juga: Rahasiakan Mualaf Selama 2 Tahun, Ini Alasan Dokter Richard Lee?

"Pertanyaan lebih dari 20, karena kita mencari, menggali apa saja yang menjadi permasalahan yang dilaporkan ke Polres Jaksel terutama postingan yang dilihat," jelas Nurma.

Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami laporan Richard Lee, termasuk semua kerugian yang ia dapatkan.

"Masih didalami, yang jelas kasus dilaporkan sudah di proses dalam penyelidikan," pungkas Nurma Dewi.

Richard Lee dan Hotman Paris (Instagram)

Diketahui, Dokter Richard Lee melaporkan Doktif terkait dugaan pelanggaran ITE dan perlindungan konsumen pada Senin (10/2/2025).

Laporan yang dibuat Dokter Richard Lee tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/497/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.

Atas laporan tersebut, Doktif disangkakan Pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 27 juncto 45 tentang dugaan pelanggaran ITE.

Doktif juga dilaporkan terkait undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan pelaku usaha menawarkan barang atau jasa dengan harga khusus dalam waktu dan jumlah tertentu. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Skincare Doktif Richard Lee perskincare kasus review skincare

Terkini