Mobile Ad
Ahli Hukum Pidana Sebut Motif Dapat Mempermudah Mengetahui Unsur Kesengajaan

Senin, 02 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan mengungkapkan bahwa motif dapat mempermudah mengetahui unsur kesengajaan seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (2/1).

Awalnya kuasa hukum Kuat Maruf menanyakan relevansi motif tindak pidana dengan pembuktiaan terkait pembunuhan berencana.

"Bisa jelaskan mengenai latar belakang atau motif tikdak pidana relevansi dengan pembuktian terkait pasal 338 dan 340," tanya Kuasa Hukum.

Kemudian Arif mengatakan bahwa motif merupakan sesuatu yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan.

"Motif berkaitan dengan persoalan niat, melalui pembuktian terhadap motif itu bisa memudahkan niat orang melakukan perbuatan karena motif itu sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan," jawab Arif.

Sementara itu ia mengatakan dalam kaitannya dengan pasal 338 dan 340, motif dapat mempermudah memahami unsur kesengajaan seseorang.

"Memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan karena kesengajaan itu ada sesuatu yg harus dibuktikan berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dia lakukan sehingga dengan demikian mengetahui motif lebih memudahakan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan," kata Arif.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa motif juga bermanfaat sebagai bahan pertimbangan untuk memperberat atau meringankan suatu tindak pidana.

"Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu bisa menjadi yang memperingan atau memperberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," lanjut Arif.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement