Mobile Ad
Ahli Kriminologi Sebut Penembakan Brigadir J Merupakan Pembunuhan Berencana

Senin, 19 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa menyebut penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga merupakan pembunuhan yang telah direncanakan.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/12).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi penembakan berawal saat Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal untuk menembak namun ditolak, akhirnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Menurut ahli kriminologi, apakah perlakuan dari para terdakwa dalam hal ini apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?," tanya Jaksa.

Kemudian Mustofa menjawab bahwa berdasarkan ilustrasi yang dijelaskan jaksa dan kronologi yang diberikan oleh penyidik penembakan ini sudah direncanakan.

"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," jawab Mustofa.

Selain itu Mustofa mengatakan bahwa Bharada E tidak dapat menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan karena dalam hubungan kerja, Bharada E merupakan polisi berpangkat rendah.

Sementara itu Ferdy Sambo merupakan jendral bintang dua atau polisi berpangkat tinggi.

"Kemudian barangkali di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga disana, dia juga paling junior barangkali ada di sana sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi, pasti takut kehilangan pekerjaan disitu itu barangkali yang berpengaruh. Dan memang ada perencanaan," ucap Mustofa.

Skenario Ferdy Sambo Terkait Penembakan Brigadir J

Bharada E membeberkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo saat akan mengeksekusi Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11). Awalnya majelis hakim menanyakan keberadaan Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.

“Seingat saudara Kuat Maruf dan Brigadir J masih dibawah?,” tanya Hakim.

“Iya masih di bawah. Kemudian Pak FS menanyakan saya tahu kejadian di rumahnya atau tidak. Dia bercerita Yosua sudah melecehkan ibu.  Kemudian terlontas kalimat, ‘Kurang ajar ini. Dia sudah tidak menghargai saya, menghina martabat saya’. Terus dia ngomong harus dikasih mati anak ini,” jawab Bharada E.

Kemudian Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dan nantinya akan dibela.

“Saya mikir, saya diam kaget juga. Dia (FS) bilang ‘nanti kau yang tembak Yosua ya, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita,” lanjut Bharada E.

Selanjutnya Ferdy Sambo membuat skenario penembakan yang akan dilaksanakan oleh Bharada E bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J.

“Pak Ferdy Sambo bilang, ‘Jadi gini chad, skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati’,” kata Bharada E menirukan suara Ferdy Sambo.

Kemudian setelah mendengar skenario tersebut Ferdy Sambo meyakinkan Bharada E bahwa dirinya aman dan akan dibela.

“Saya kaget. ‘Ih saya bunuh orang’. Kacau dan tertekan pikiran saya yang mulia. Baru dia (Ferdy Sambo) bilang ‘sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman chad, kamu tenang saja’,” ujar Bharada E.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement