Mobile Ad
AKP Idham Fadilah Dijatuhkan Sanksi Demosi Satu Tahun

Kamis, 22 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri, AKP Idham Fadilah berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.  Hal tersebut karena AKP Idham tidak profesional dalam menjalani tugas penanganan kasus Brigadir J.

“Sidang KKEP memutuskan saksi administratif mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (22/9).

Selain sanksi demosi, Sidang KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Nurul.

Putusan sidang etik terhadap AKP Idham Fadilah digelar pada Rabu (21/9) kemarin. Sidang etik berlangsung enam jam dipimpin Kombes Pol Rachmat Pamudji. Kemudian Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.
Lima Saksi Dihadirkan

Total ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu Kombes Pol Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA.

Pimpinan Sidang KKEP memutuskan AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding,” ucap Nurul.

Sidang etik kembali berlanjut siang ini pukul 13.00 WIB, Komisi Kode Etik Polri menyidangkan Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Nurul mengatakan ada enam sanksi yang dihadirkan di persidangan, yakni inisial Kombes Pol. AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.

“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c. Kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Nurul.

Seperti sidang sebelumnya, putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan keesokan harinya, Jumat (23/9). Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement