Mobile Ad
Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Tetap Jalani Sidang

Rabu, 11 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi tetap menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J usai mengaku tengah mengalami gangguan pencernaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (11/1).

Awalnya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan kondisi kesehatan Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang lanjutan.

"Bagaimana saudara Putri, sehat hari ini?," tanya Hakim.

Kemudian Putri Candrawathi mengaku tengah mengalami gangguan pencernaan, namun tetap mampu menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Mohon izin yang mulia, mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan tapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," jawab Putri.

"Kalau saudara masih belum sehat kita akan tunda tapi kalau saudara siap diperiksa kita akan periksa," lanjut Hakim

"Masih bisa yang mulia," kata Putri.

"Saudara didampingi penasihat hukum saudara, jadi kalau saudara ada kesulitan saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan," ucap Hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement