Mobile Ad
Alasan Ibu Lecehkan Anak di Tangerang

Senin, 03 Jun 2024

FTNews - Polisi mengungkap alasan ibu berinisial R (22) yang melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan tersangka melancarkan aksinya lantaran diancam oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila akan disebarkan fotonya. Awalnya Icha meminta agar tersangka melakukan aksinya dengan suaminya, namun tersangka menolak.

“Setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun Facebook itu mengancam tersangka. Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian karena yang ada hanya anaknya (korban), akhirnya tersangka diminta berhubungan badan dengan anak laki-lakinya,” jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, pada Senin (3/6).

Selain itu tersangka nekat berhubungan badan dengan anaknya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka dijanjikan akan diberikan sejumlah uang sebanyak Rp 15 juta.

“Ditahun 2023 pertengahan itu dari sebuah akun Facebook, tersangka mengaku ditawari pekerjaan. Akan dikasih sejumlah uang. Dengan alasan ekonomi tersangka akhirnya mau menyerahkan foto itu,” ucap Ade Ary.

Untuk diketahui, Seorang ibu berinisial R (22) ditetapkan menjadi tersangka usai melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Aksi pelecehan ini juga viral dalam akun media sosial Instagram maupun X, salah satunya @kegblgnunfaedh. Terlihat  seorang ibu mengenakan kaos berwarna hitam melancarkan aksi terhadap anak laki-lakinya.

“Kalian udah pada tau kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil. Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s3t4n kelakuannya. Si adek manggil ini perempuan mama. Berarti mamanya giniin anaknya sendiri Anjirrlah gak habis pikir,” tulis keterangan dalam unggahan akun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak dibawah umur,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement