Mobile Ad
Alasan Kubu Pegi Setiawan Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 06 Jun 2024

FTNews - Kubu Pegi Setiawan mengungkap alasan permintaan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Hal ini dinyatakan saat pihaknya mendatangi Bareskrim Polri, pada Rabu (5/6) malam.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan terdapat beberapa alasan yang dinilai kuat untuk dilakukan gelar perkara khusus. Diantaranya adalah soal penetapan tersangka Pegi Setiawan.

“Kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan. Itu bukanlah Pegi alias Perong. Jadi berdasarkan putusan pengadilan atas nama 8 terdakwa yang sudah menjalani sekarang sudah terpidana, itu di dalam putusan itu DPO-nya itu adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong,” kata Toni, di Bareskrim Polri, pada Rabu (5/6) malam.

Lebih lanjut berdasarkan informasi yang beredar, daftar pencarian orang (DPO) Pegi alias Perong itu memiliki ciri-ciri rambut keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024. Kemudian bertempat tinggal di Banjarwangun. Kenyataannya yang ditangkap tidak memiliki rambut keriting, umur 28 tahun, dan tinggal di Kempompongan, Cirebon.

“Kami ragu karena dari pertama dari ciri-ciri DPO ini bukan Pegi Setiawan. Kemudian ada tiga foto DPO yang ditunjukkan ke Saka Tatal, dia mengatakan (yang ditangkap) berbeda sehingga kami melihat ini asal-asalan tangkap. Oleh karenanya, keraguan kami ini keberatan kami ini akan clear atau tidak dijawab di gelar perkara khusus,” jelas Toni.

Selain itu Toni menuturkan bahwa didalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terdakwa itu, pelaku disebutkan ada 11 orang. Adapun dalam aksinya ini para pelaku menggunakan tujuh sepeda motor dan tidak ada motor Suzuki Smash.

“Belakangan setelah Pegi Setiawan ditangkap, ada saksi bernama Aep menyebut-nyebut bahwa Pegi Setiawan menggunakan motor Suzuki Smash. Andai saja Aep dulu sejak dulu tau ada Suzuki Smash ya mungkin sudah ditangkap Pegi Setiawan karena sudah tau rumahnya. Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar,” jelas Toni.

Sementara itu terkait hal ini pihaknya telah mengirimkan tiga surat permohonan gelar perkara khusus. Surat tersebut dikirimkan kepada Karowasidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Oleh karenanya supaya terbuka, supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus karena melibatkan Propam, melibatkan Irwasum, pengawas, dan penyidik ya. Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli di buka semua. Alat bukti apa yng  membuat Pegi Setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki,” tukas Toni.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement