Mobile Ad
Alvin Lim Jadi Tersangka Sebar Hoaks ‘Kejaksaan Sarang Mafia’

Rabu, 30 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Alvin mengunggah pernyataan di Youtube dan menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

“Kita sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Jakarta, Rabu (30/8).

Penetapan tersangka tersebut lanjutnya, berdasarkan adanya 8 laporan dari persatuan jaksa dan asosiasi jaksa ke kepolisian selama September 2022.

Sementara itu, dalam penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 28 saksi dan sejumlah ahli dalam kasus ini.

“Sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli," kata Adi Vivid.

Delapan saksi ahli di antaranya saksi ahli UU ITE, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi dan ahli kode etik advokat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu juga Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nilai Alvin Berbohong


Sebelumnya, Jaksa Yadyn perwakilan Persaja Kejati DKI bersama Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya. Laporan bernomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.

Mereka menduga, Alvin Lim menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian. Dari perbuatannya itu, Alvin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana.

Menurutnya, unggahan Alvin Lim merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Jaksa Yadyn menyampaikan, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik. Sarana itu bisa masyarakat gunakan apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement