Mobile Ad
Anak Korban Pelecehan Ibu di Tangerang Ditempatkan di Rumah Aman

Rabu, 05 Jun 2024

FTNews - Anak berinisial R (5) yang menjadi korban pelecehan ibu kandung berinisial R (22) dipisahkan oleh orang tuanya. Korban yang sebelumnya tinggal di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini ditempatkan di Rumah Aman.

“Pertama kita melakukan penahanan terhadap wanita berinisial R (22). Kedua terhadap si anak inisial R (5) sudah kami koordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tangerang Selatan untuk diamankan di Rumah Aman atau Safehouse,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, pada Rabu (5/6).

Lebih lanjut nantinya akan dilakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban R. Adapun dalam hal ini akan dibantu oleh tim psikolog.



Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/6/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan menyebutkan bahwa juga diperlukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban. Selain itu juga korban perlu diberikan pendidikan resproduksi.

“Jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang karena kasus ini adalah bukan saja merupakan kekerasan seksual. Seorang ibu memperlakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, anak laki-laki yg masih dibawah umur,” jelas Kawiyan.


Selain itu tim psikolog juga harus bisa melakukan upaya pencegahan. Hal ini agar di kelak kemudian hari setelah anak itu sembuh tidak punya potensi menjadi pelaku untuk kegiatan kekerasan yang sama.

“Sekali lagi harus dicegah agar anak tersebut yang merupakan korban tidak menjadi pelaku untuk kekerasan yang sama. Sebab ada beberapa kasus di kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak banyak korban yang kemudian dapat disembuhkan tetapi akhirnya dia juga menjadi pelaku,” ungkap Kawiyan.

Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru kasus anak berinisial R (5) yang dilecehkan ibu kandungnya berinisial R (22). Peristiwa ini di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa korban dilecehkan ibunya saat masih berusia tiga tahun. “Perkembangan penyidikan dugaan penyebaran konten elektronik yang bermuatan pornografi. Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memperihatinkan,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/6).

Sementara itu hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan. Salah satunya adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli psikologi.

“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini Selasa, 4 Juni 2024. Dan akan berlangsung sampai besok (Rabu, 5 Juni 2024) rencananya 2 hari. Dilakukan oleh rekan-rekan psikologi dari bagian Biro SDM Polda Metro Jaya,” jelas Ade Ary.

Selain itu saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook ‘Icha Shakila’ yang menyuruh tersangka melancarkan aksinya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, bahwa patroli siber itu tidak hanya dilakukan oleh kami saja. Mari sama-sama apabila melihat ada konten yang tidak baik, menyampaikan ujaran kebencian, pornografi, mohon stop. Jangan disebar, justru harus dilaporkan nanti kita akan dalami untuk dilakukan motivasi baik edukasi ataupun proses hukum,” papar Ade Ary.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement