Mobile Ad
Anak Korban Pencabulan Sesama Jenis di Cisauk Jalani Pemeriksaan Psikologi

Rabu, 10 Jul 2024

FTNews - Polisi masih mengusut kasus belasan anak dibawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh seseorang berinisial MR (13). Peristiwa ini terjadi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para korban. Hal ini dilakukan akibat status korban yang masih anak dibawah umur, maka diperlukan untuk menjaga kondisi korban.

"Pemeriksaan psikologi anak korban kami lakukan untuk memastikan kondisi psikis mereka seperti apa, jika memang mereka mengalami trauma, tentu kami bersama pihak terkait akan melakukan trauma healing kepada mereka," ucap Agil, kepada wartawan, pada Rabu (10/7).

Sementara itu Agil menuturkan para korban juga telah diminta keterangannya terkait peristiwa yang terjadi. Saat proses pemeriksaan ini para korban didampingi orang tua dan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang.


"Beberapa waktu lalu korban telah dimintai keterangannya tentu dengan diberi pendampingan oleh orang tua dan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Kemudian Agil mengungkapkan pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi.

"Tentu hal itu kami lakukan dalam rangka rangkaian proses penyelidikan peristiwa  yang dimaksud supaya terang benderang,"  jelasnya.




Ilustrasi kekerasan (Foto: Istimewa)

Untuk diketahui, Belasan anak diduga menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh seseorang berinisial MR (13). Adapun salah satu laporan ini telah teregister dengan nomor LP/59/K/VII/2024/Sek.Cisauk, tanggal 4 Juli 2024. Terlapor disangkakan dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menanggapi peristiwa ini, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut. Saat ini penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Polres Tangerang Selatan.

“Benar ada perkara itu terus kemudian ditangani saat ini ditangani oleh unit PPA dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Agil, kepada wartawan, pada Minggu (7/7).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyelidikan dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi.

“Ada beberapa orang yang sudah diminta keterangan memberikan klarifikasi penyelidikan,” jelasnya.

Sementara Agil mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menjadi korban dalam peristiwa ini agar dapat melaporkan ke pihah kepolisian.

“Imbauan kalo ada yang merasa jadi korban nanti silahkan untuk berkoordinasi dengan unit PPA. Yang merasa menjadi korban perbuatan tersebut,” tukasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement