Mobile Ad
Anak Pelaku Pelecehan di Kali Cipinang Terinspirasi dari Konten Porno

Kamis, 25 Jan 2024

FTNews - Motif anak berhadapan dengan hukum atau anak pelaku yang melancarkan aksi diduga pelecehan seksual di pinggir kali Cipinang RT 006/RW 003 Bulak Ringin, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, berhasil diungkap.

Korban dalam aksinya yakni anak perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).

Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina menyebutkan motif anak pelaku melakukan aksinya yakni terinsipirasi dari video porno.

“Anak Pelaku (ABH) sudah beberapa kali menonton video porno,” ujar Lina, kepada wartawan, pada Kamis (25/1).


Kemudian diketahui bahwa pelaku juga sempat menonton video porno sebelum melecehkan anak TK tersebut.

“Iya (suka nonton film porno). Nonton (film porno) dulu sebelum berangkat ke tempat kajadian perkara (TKP) pada saat mau cari ikan,” papar Lina.

Sementara itu anak berhadapan dengan hukum, saat ini dititipkan di Sentra Handayani Cipayung sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.


“(Anak pelaku) Di titip di Sentra Handayani Cipayung. Iya (tidak ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur),” kata Lina.

Jadi Tersangka


Untuk diketahui, anak berhadapan dengan hukum atau anak pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual anak resmi ditetapkan jadi tersangka.

Pelecehan seksual tersebut anak pelaku lakukan terhadap anak perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK). Lokasi kejadian di pinggir kali Cipinang RT 006/RW 003 Bulak Ringin, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

“Sudah (jadi tersangka),” tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Kamis (25/1).

Penanganan hukum terhadap pelaku anak ini lanjutnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya tersangka masih di bawah umur. Atau anak berhadapan dengan hukum.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement