Mobile Ad
Anak Tak Bersalah Jadi Korban Pembunuhan Tante di Tangerang

Rabu, 24 Apr 2024

FTNews - Anak berinisial EV (7) menjadi korban pembunuhan tantenya berinisial LN (40). Peristiwa sadis ini terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (22/4).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pembunuhan diketahui saat adanya laporan dari masyarakat. Korban ditemukan dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.

“Korban EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Korban diketahui tidak kunjung pulang ke rumah. Karena curiga, ibu korban WN menelpon suaminya A memberitahukan bahwa anaknya EV keluar rumah dan bermain tidak pulang-pulang,” kata Zain, dalam keterangannya, pada Rabu (24/7).

Selanjutnya orang tua korban mencari keberadaan korban dan ditemukan sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditempykan dalam tempat penyimpanan hio (dupa sembayang).

“Kedua orang tua korban sempat berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di Rumah Sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Zain.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV  disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," tukas Zain.

Kemudian pihak kepolisian menginterogasi LN dan dirinya mengakui perbuatannya. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit.

“Kemudian pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi. Tujuannya agar EV dikira korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya,” papar Zain.

Adapun motif sementara pelaku melakukan perbuatannya dilatarbelakangi sakit hati kepada ibu korban.

“Pelaku saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tidak diberikan oleh ibu kodban," ucap Zain.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," tutup Zain.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement