Mobile Ad
ART Lompat di Tangerang Berakhir Tewas, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kamis, 06 Jun 2024

FTNews - Asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (16) yang lompat dari rumah majikannya berakhir meninggal dunia. Korban yang lompat di Perumahan Cimone Permai, Kota Tangerang, pada Rabu (29/5) ini sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit.

“Korban udah ditangani medis mulai 29 Mei 2024 ke RS Tiara, kemudian dirujuk pada tanggal 30 Mei 2024 ke RSUD Kabupaten Tangerang. Kemudian 1 Juni 2024 korban tidak sadarkan diri, dan pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.18 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, pada Rabu (5/6) malam.

Lebih lanjut dalam hal ini telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu diantaranya adalah J (36) yang berperan sebagai penyalur korban kepada majikannya. Tersangka juga menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang mengatakan korban sudah dewasa. Kenyataannya korban ini masih anak di bawah umur.

“Kemudian untuk yang kedua berinisial K (42). Perannya membantu membuat KTP baru atas nama korban atau KTP palsu dengan menerima uang Rp 300 ribu,” ucap Zain.

Sementara itu tersangka yang ketiga adalah berinisial L. Perannya merupakan majikan koeban. Selain itu tersangka L diduga telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Hal inilah yang menyebabkan korban tertekan dan  berusaha kabur hingga akhirnya melompat.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333

KUHP. Kemudian UU No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Kemudian UU No.35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Kemudian UU No.23 tahun 2004 Tentang penghapus KDRT, kemudian UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP," ujar Zain.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement