Mobile Ad
Aset Tersangka TPPU PT Taspen Life Mulai Dilacak

Kamis, 31 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsusu) Kejaksaan Agung mulai melakukan pelacakan aset milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi dana pengelolaan investasi di PT Taspen Life.

Diketahui, Owner Group PT Sekar Wijaya, Hasti Sriwahyuni (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Taspen Life periode 2017-2020.

Tim pelacakan aset mulai mencari dan mendalami dalam rangka penyitaan aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan Asset recovery.

“Tim pelacakan aset sudah jalan itu, ,” kata JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/3).

Diketahui, penyidik Kejagung baru menyita aset tanah di Solo, Jawa Tengah, milik tersangka HS.

Sebelumnya diketahui, penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Taspen Life.

Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan HS, pemilik PT Sekar Wijaya Group.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, aset tanah itu berada dalam kepemilikan PT Sekar Wijaya Group dengan tersangka HS sebagai pemilik perusahaannya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 2 orang saksi sebagai tersangka.

"HS ditetapkan tersangka TPPU selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (29/3) lalu.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka MS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret sampai 17 April 2022.

"Tersangka HS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret s/d 17 April 2022," ucap Ketut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement