Mobile Ad
ASN Tahan Banurea Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Jumat, 20 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Tersangka bernama Tahan Banurea sebagai Analis Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2020.  Tahan juga merupakan eks anak buah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Penetapan Tahan Banurea selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Tahan Banurea sebagai saksi hingga malam hari di gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Tersangka Tahan keluar dari gedung Bundar Kamis (19/5) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan rompi merah muda saat digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa tersangka Tahan Banurea langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis 19 Mei 2022.

Tersangka diduga nenerima sejumlah uang Rp 50jt dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Surat Penjelasan (Sujel) selaku Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor, Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020.

Kemudian tersangka memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Tahan Banurea sebanyak empat kali, yakni pada Senin 11 April 2022, Rabu 27 April 2022, Kamis 12 Mei 2022 dan Kamis 19 Mei 2022.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di lantai 9, ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) RI.

"Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Kemudian dilakukan penggeledahan di  ruangan Direktorat Impor pada Kemendag RI, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Handphone (HP).

"Dan dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang sejumlah Rp 63.350.000," sambungnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement