Mobile Ad
Bak Anak Tangga, Ini Tampang Tersangka Spesialis Mutilasi Bajaj di Jakarta Barat

Jumat, 26 Jul 2024

FTNews - Polisi berhasil menangkap lima orang spesialis pencurian bajaj di wilayah Jakarta Barat. Salah satu yang menjadi korbannya adalah Supriyadi (45) di Jalan Panjang No.52 RT 001 / RW 004 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan FTNews, terlihat ketujuh tersangka yang merupakan eksekutor dan penadah ditampilkan di lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para tersangka ini kompak mengenakan baju tahanan berwarna orange bertuliskan ‘TAHANAN POLDA METRO JAYA’.

Selain itu tersangka ini terlihat mengenakan tali ties berwarna putih yang melingkar di kedua tangannya. Tidak tampak raut muka para penjahat ini, sebab wajahnya tertutup masker berwarna hijau.

Saat konferensi pers hendak dimulai, seluruh tersangka dibariskan dihadapan awak media. Para tersangka terlihat seperti anak tangga, sebab mereka berbaris dari tubuh yang tertinggi hingga terendah.

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut tersangka soal pencurian hingga memutilasi bajaj. Mereka hanya terdiam dan menunduk.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam (tengah) di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/7/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

“Rilis pengungkapan sindikat pencurian spesialis bajaj selama 18 bulan terakhir sudah beraksi 18 kali. Ada 18 bajaj yang hilang. Modus berubah dari menggunakan kendaraan bermotor hingga menggunakan bajaj hasil curian untuk ambil bajaj baru yang diambil dan langsung dimutilasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/7).

Sekadar informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa ketujuh tersangka yang berinisial M, YR, ES, HS, PSA, AP, dan S ternyata merupakan sindikat. Saat melancarkan aksinya itu mereka membagi tugas untuk mengawasi, mencuri, hingga menjadi penadah.

“Bajaj yang dicuri ini ada 9 tempat kejadian perkara (TKP) dari tahun 2023 sampai 2024 di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (19/7).

Selanjutnya tersangka membongkar bajaj curian dan menjualnya ke penadah. Sebagain barang hasil curian ada yang dimutilasi, dijual secara terpisah onderdilnya, bodynya.

Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dikenakan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun. Kemudian lima orang lainnya yang merupakan penadah diancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli menerima gadai menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement