Mobile Ad
Bakar Lahan Sendiri untuk Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi

Rabu, 28 Feb 2024

FTNews - Seorang petani di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial JMS ditangkap polisi.JMS diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektare untuk membuka perkebunan kelapa sawit."Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada awak media, Rabu (28/2).Ia mengemukakan, lahan tersebut dibakar pada Selasa (27/2) siang. Titik pembakaran hutan yang berada di koordinat 2.192429,100.945734 terpantau melalui Dasboard Lancang Kuning Polda Riau.Mengetahui ada hotspot di koordinat tersebut, Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi memerintahkan anggotanya melakukan pengecekan titik hot spot."Tim ke lokasi dan menemukan lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektare dan masih mengeluarkan asap," katanya.Berdasarkan pengakuan sejumlah warga diketahui lahan tersebut milik JMS.Polisi kemudian menemui JMS. Setelahnya, pelaku mengakui kalau lahan yang dibakar tersebut memang miliknya."Pelaku mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara mengambil daun kering dan membakar tumpukan ranting yang berada di lahannya menggunakan mancis," jelas Andrian.Menurut pelaku, lahan tersebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.Kemudian pelaku ditangkap ke Polsek Sinaboi untuk penyidikan lebih lanjut.Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis. Sementara lahan terbakar diberi garis polisi.Tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement