Mobile Ad
Bareskrim Gandeng PPATK Lacak Aset Tersangka Sunmod Alkes Rp1,2 Triliun

Kamis, 23 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak uang yang digelapkan oleh para empat tersangka investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Diduga kasus penipuan investasi yang terbesar pada tahun ini dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dari pemeriksaan saksi pelapor berinisial L mengalami kerugian mencapai Rp52,5 miliar. Kemudian dari pengaduan pada posko penanganan perkara sunmod alkes yang diterima ada 141 korban dengan total kerugian Rp60,7 miliar.

Sedangkan dari keterangan 15 orang korban yang telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), mencapai Rp362 miliar. "Selanjutnya penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPAK," kata Ramadhan, Kamis (23/12/2021).

Ramadhan melanjutkan, selain memeriksa para saksi korban, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga meminta keterangan ahli. Hal itu untuk memperkuat jeratan pasal berlapis selain penipuan dan penggelapan, para tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perdagangan dan juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Rencana berikut juga akan memeriksa ahli perdagangan, ahli perbankan, dan ahli TPPU serta pemeriksaan pihak bank, Kemenkes, Kemendikbud terkait proyek alkes yang telah dijadikan modus operandi oleh para tersangka," beber Ramadhan.

Untuk diketahui sementara ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus investasi bodong sunmod alkes. Mereka berinisial VAK, BS dan DR. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement