Mobile Ad
Bareskrim Polri Dalami Pemesan Ekstasi Buatan Johar Baru

Selasa, 07 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan pembuat ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2). Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku. Dimana dua orang merupakan pembuat ekstasi dan kurir. Kemudian dua orang lainnya adalah pengendali dari dalam lapas.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menjelaskan dari penangkapan para tersangka itu ditemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga peralatan dan bahan bakunya.

Dari tersangka SP, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi. Narkoba ini dikemas dalam berbagai merk (Gucchi, LV, Tesla) serta 349 gram serbuk ekstasi. Kemudian, dari tersangka MR ditemukan 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kicthen lab.

"Modus operandi jaringan ini memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui proses kitchen lab di pemukiman padat penduduk," kata Jayadi.

Modus lain, lanjutnya, pelaku memanfaatkan media daring untuk membeli bahan baku berupa prekursor. Juga menggunakan jasa ojek daring untuk memasarkan produk tersebut.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kelvin Simanjuntak menyebut jaringan tersebut telah dua kali memproduksi ekstasi. Dimana dalam sekali produksi mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Setelah percobaan pertama gagal, produksi pertama habis dijual oleh para tersangka.

"Yang menarik, untuk bahan baku, putih telur dan spidol untuk perekat ekstasi supaya menarik untuk dijual," kata Kelvin.

Dia menambahkan rumah produksi ekstasi yang dijalankan SP itu dibiayai oleh MR. Kedua tersangka sudah bersepakat untuk memproduksi ekstasi secara rumahan sejak Oktober 2022 hingga tertangkap pada 23 Januari 2023.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya memproduksi dan mengedarkan narkotika golong dua (ekstasi). Sedangkan narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis, yang ditemukan dari salah satu tersangka, disangkakan primer Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement