Mobile Ad
Bareskrim Sita Mobil Mewah Milik Bos Trading Ilegal Evotrade

Kamis, 19 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik bos trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko (AD).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sejumlah aset yang disita penyidik antara lain mobil Lamborghini Huracan. Kemudian satu unit Lexus hingga Mini Cooper beserta surat kendaraan bermotor.

“Barang bukti yang disita dari saudara AD antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB. Kedua, ada satu unit mobil Mini Cooper beserta BPKP. Kemudian, satu mobil Lamborghini Huracan beserta BPKP,” kata Gatot dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Kemudian, disita satu unit motor Vespa Primavera dan satu unit motor Harley Davidson Road Glide beserta BPKP-nya.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen jual beli tanah dan bangunan rumah milik Anang di perumahan Grand Orchid Malang.

"1 bundle asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Grand Orchid Malang," jelasnya .

"Kemudian, tiga unit handphone dan uang tunai di tiga rekening dengan total senilai Rp 20.960.000.000,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, berkas perkara tersangka AD masih dalam proses pemberkasan, karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya.

Kini masih melengkapi berkas perkara tersangka Anang guna proses pelimpahan ke Kejaksaan.

“Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Gatot, lima tersangka lainnya yang berinisial AK, D, DES, MS, dan AM sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap II pada 26 April 2022 ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement