Mobile Ad
Bareskrim Terapkan Pasal Pencucian Uang Kasus Binomo Terlapor Indra Kenz

Jumat, 18 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Selain kasus penipuan judi online dan berita bohong, Bareskrim Polri juga meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Indra Kenz.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu dilaporkan dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo pada 3 Februari lalu. Indra Kenz dilaporkan atas dugaan pidana penipuan, penyebaran berita bohong dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pada Jumat (18/2/2022) hari ini, penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar yang dipimpin oleh Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Helfi Assegaf menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.

"Hari ini Jumat telah dilakukan gelar perkara dipimpin Wadir, hasil bahwa dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronoik atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang, penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (18/2).

Indra Kenz harusnya pada hari ini menjalani pemeriksaan, namun berhalangan hadir dengan alasan berobat ke luar negeri. Dirinya sudah bersurat kepada Bareskrim Polri untuk menjadwalkan ulang panggilan. Indra bersedia dilakukan pemeriksaan pada Jumat pekan depan.

Untuk diketahui, penyidik mengenakan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya seluruh uang yang diduga didapatkan dari suatu peristiwa tindak pidana akan dilakukan penyitaan.

Berikut isi Pasal 3, "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ...”

Pasal 5; Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ...".

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement