Mobile Ad
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

Selasa, 06 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi  Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019.

"Betul, ada 2 tersangka dari Kemendag," kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/9).

Kendati demikian, Arief enggan membeberkan identitas dua tersangka tersebut. Termasuk perannya dalam kasus dugaan korupsi itu.

Diketahui, penyelidikan kasus ini berawal berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM Tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan gerobak tersebut seharusnya disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM secara gratis. Namun diduga ada penyelewengan terkait program tersebut.

Total anggaran dalam pengadaan gerobak UMKM tersebut mencapai Rp 76.372.725.000.

"Program pengadaan gerobak dagang ini adalah bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Di mana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian. Namun, dalam praktiknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga fiktif, sehingga terjadi kerugian negara,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

“Selain kerugian negara tentunya sang penerima gerobak dagang ini spesifikasi gerobaknya akan berkurang kualitasnya, dan juga ada yang tidak menerima karena adanya kefiktifan,” sambungnya.
Gerobak

Cahyono menjelaskan bahwa total terdapat 10.700 gerobak yang akan disalurkan kepada para pelaku UMKM.

“Kemudian untuk tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp 49 miliar. Jadi, pengadaannya itu ditujukan untuk 7.200 unit gerobak yang harga per satuannya sekitar Rp 7 jutaan. Kemudian untuk tahun anggaran 2019, sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar Rp 8.613.000. Jadi, totalnya ini sebanyak 2 tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar,” jelasnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi.

"40 saksi yang sudah dimintai keterangan ini, ini belum begitu jelas [dari mana saja]. Tapi terkait pengadaan proyek ya. Nanti kita tanyakan lagi, penyidik masih melengkapi bukti-bukti tentunya nanti akan mengarah kepada siapa tersangkanya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement