Mobile Ad
Bareskrim Tetapkan Enam Perwira Polri Sebagai Tersangka Halangi Penyidikan 

Kamis, 01 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ternyata secara diam-diam, Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri sudah menetapkan enam perwira (personel) polri sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice".

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9).

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana obstruction of justice sudah berjalan. Dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ujar Dedi.

Hari ini, Sidang KKEP mulai menyidangkan komisi etik terhadap Kompol Chuk Putranto (CP).

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ungkap Dedi.

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin. Selanjutnya Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Jumat (19/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengatakan keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") pada kasus pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).

Asep menyebutkan telah diperiksa 16 saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV. Sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep beberapa waktu yang lalu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement