Mobile Ad
Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan Gerobak di Kemendag

Kamis, 09 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan gerobak dagang untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN)  Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp 76.372.725.000 (Rp76 miliar).

Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2018 nilainya sebesar Rp49 miliar, yang ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan gerobak sekitar Rp 7 juta.

Sedangkan pengadaan gerobak tahun 2019 sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp 8,6 juta.

Total ada 10.700 gerobak yang awalnya dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.

Penyidik telah menyita sejumlah gerobak yang belum dikirimkan ke pelaku UMKM sebagai barang bukti, karena terhadap gerobak itu belum dilakukan pembayaran. Namun, faktanya terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen.

"Melakukan penyitaan gerobak dagang yang terdiri dari gerobak dagang berjumlah 52 unit gerobak bakso. Dan gerobak bakso berjumlah 64 unit gerobak souvenir.

"Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Ahli kerugian negara dalam proses PKN (penghitungan kerugian negara)," sambungnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan penurunan kualitas gerobak sebagaimana yang dicatatkan oleh Kementerian.

"Jadi, nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya enggak sampai," tuturnya.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka; namun ada indikasi salah satu tersangka berasal dari institusi pemerintahan.

Penyidik juga mengendus ada indikasi aliran dana ke sejumlah pejabat negara dan sedang melakukan perhitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Indikasi kuat ada (aliran dana) di tingkat kementerian ada pejabat di tingkat kementerian," jelasnya.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang untuk perkara Tahun Anggaran 2018.  Dan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang untuk perkara TA 2019.

"Telah dilakukan juga penyitaan dokumen terkait untuk pengadaan TA 2018 dan 2019," paparnya.

Ia menambahkan perusahaan pemenang dalam pengadaan gerobak pada 2018, yakni PT Piramida Dimendi Milenia, PT Dian Pratama Persada, dan
PT Elite Permai Metal Works.

"Namun perusahaan pinjaman yang tidak memiliki kemampuan dan finansial untuk melakukan pekerjaan pembuatan gerobak dagang," tegasnya.

Bahkan, pada 2018 dan 2019, pengerjaan gerobak dagang dikerjakan bukan oleh perusahaan pemenang. Namun dikerjakan oleh perusahaan lain yang tidak ada dalam kontrak. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement