Mobile Ad
Bebaskan Henry Surya di Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Majelis Hakim Keliru

Selasa, 31 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut majelis hakim keliru dalam penerapan hukum terkait perkara Indosurya. Hal tersebut dimasukan dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terhadap terdakwa Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/1).

Ketut mengatakan putusan lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu tidak sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sejumlah fakta pun diuraikan sebagai pertimbangan pengajuan memori kasasi ke MA. Fakta-fakta tersebut di antaranya, KSP Indosurya memiliki 23 ribu nasabah. Kemudian melakukan pengumpulan dana nasabah hingga terkumpul Rp 106 triliun. Namun, dari hasil audit terungkap ada 6.000 nasabah yang uangnya tidak terbayarkan dan tidak dikembalikan dengan kerugian nasabah sebesar Rp 16 triliun.

"Pengumpulan dana itu dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, karena tidak pernah melakukan rapat anggota.

Kemudian, anggota yang menjabat direktur tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan, seperti pembagian deviden atau sisa hasil usaha setiap tahunnya.

Selanjutnya, produk yang dijual tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp 50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11 persen.

“Ini tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,” ujar Ketut.
Memanfaatkan Celah Hukum

Pertimbangan lainnya, KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota.

Upaya itu semata-mata dilakukan atas perintah Henry Surya dibantu oleh June Indira dan Suwito Ayub, selaku pengurus KSP Indosurya.

Setelah uang nasabah kembali dari tahun 2020 sampai dengan 2021, kata Ketut, atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang miliknya. Kemudia sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi. Juga menggunakan nama PT Sun Internasional Capital.

“Perbuatan para terdakwa dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat. Dimana aksi ini membuat pengumpulan uang KSP Indosurya. Seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota,” katanya.

Padahal, lanjut Ketut, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juga untuk menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui BI.

Ketut menambahkan, penerapan hukum perdata dalam perkara Indosurya jauh dari rasa keadilan. Hal ini juga sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Karena seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi, tetapi lebih kepada menjadi korban penipuan investasi bodong.

“Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan Henry Surya dan kawan-kawan. Dirinya justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi. Seolah-olah seluruh kegiatan menjadi legal,” tegasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement