Mobile Ad
Bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili Terkait Suap Lelang Jabatan

Selasa, 08 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kembali akan menghadapi sidang perkara tindak pidana korupsi berupa suap lelang jabatan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara

"Pelimpahan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara KPK dalam keteranganya, Selasa (8/2/2022).

Tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial pada Senin (7/2) kemarin, untuk didaftarkan ke Pengadilan Tipikor. "Tim jaksa melimpahkan berkas perkara Terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," jelasnya.

Diketahui, Syahrial menjadi terdakwa perkara suap terkait dengan lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, selanjutnya tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa Syahrial didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelumnya, Syahrial telah dijatuhi vonis 2 tahun ditambah membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021.

Syahrial terbukti bersalah menyuap eks penyidik KPK Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya tidak naik ke tingkat penyidikan.

Dalam kasus suap lelang atau mutasi jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (24/1/2022).

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial, dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya KPK pada Jumat, 27 Agustus 2021 telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement