Mobile Ad
Belasan Anak Diduga Jadi Korban Pecabulan Sesama Jenis di Cisauk, Ini Kata Polisi

Minggu, 07 Jul 2024

FTNews - Belasan anak diduga menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh seseorang berinisial MR (13). Peristiwa ini terjadi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Adapun salah satu laporan ini telah teregister dengan nomor LP/59/K/VII/2024/Sek.Cisauk, tanggal 4 Juli 2024. Terlapor disangkakan dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menanggapi peristiwa ini, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut. Saat ini penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Polres Tangerang Selatan.

“Benar ada perkara itu terus kemudian ditangani saat ini ditangani oleh unit PPA dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Agil, kepada wartawan, pada Minggu (7/7).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyelidikan dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi.

“Ada beberapa orang yang sudah diminta keterangan memberikan klarifikasi penyelidikan,” jelasnya.

Sementara Agil mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menjadi korban dalam peristiwa ini agar dapat melaporkan ke pihah kepolisian.

“Imbauan kalo ada yang merasa jadi korban nanti silahkan untuk berkoordinasi dengan unit PPA. Yang merasa menjadi korban perbuatan tersebut,” tukasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement